Cara Membasuh anggota wudhu yang terluka

Anggota Tubuh Wajib Dibasuh Terluka, Bagaimana Cara Berwudhunya?

Membasuh Anggota Wudu yang Terluka seperti luka pada anggota tubuh yang melepuh atau luka bekas bisul sebenarnya bagaimana hukumnya dan cara membasuh yang benar sesuai aturan yang ada dalam kitab fiqih, banyak diantara kita yang belum paham tentang permasalahan demikian teutama masalah cara membasuh anggota yang melepuh pada bagian anggota wajib di basuh saat wudhu seperti luka pada bagian kedua tangan wajah kaki

Membasuh anggota kedua tangan hukumnya wajib dan anggota lainya yang kita ketahui akan tetapi nanti jika ditemukan seperti luka bisul yang sudah melepuh itu nanti cara membasuhnya seperti ini 

Apakah wajib membasuh bagian dalam bisul atau luka yang melepuh saat berwudu ?

Jawaban: Jika bisul terbuka, maka wajib membasuh dalamnya. Jika tidak, yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja. maka Referensi:

فتح العين بشرح قرة العين الإمام بين الدين التيليباري ( ص : ۱۰ ) دار الكتب الإسلامية

 ( فرغ ) لؤلث شؤك في رجليه وظهر بعضها وجب لها وتحل محلها لأنه صار في حكم الظاهر فإن استرث كلها صارث في ځم الباطن في ضوؤه ولو فط في رجل أو غيره لم يجب غسل باطنه ما لم يتشقق فإن تنمق وجب غسل باطنه ما لم يتيق

Seumpama kaki seseorang atau anggota yang lainnya melepuh, maka tidak wajib membasuh bagian dalamnya, selama luka tersebut tidak terbuka. Jika bagian yang melepuh terbuka, maka wajib membasuh bagian dalamnya, selama luka tersebut belum melekat pada kulit.

وَإِنْ كَانَ بِالْعُضْوِ سَاتِرٌ ( كَجَبِيرَةٍ لَا يُمْكِنُ نَزْعُهَا ) بِأَنْ يَخَافَ مِنْهُ ، مَحْذُورٌ مِمَّا سَبَقَ  غَسَلَ الصَّحِيحَ وَتَيَمَّمَ كَمَا سَبَقَ ) ( وَيَجِبُ مَعَ ذَلِكَ مَسْحُ كُلِّ جَبِيرَتِهِ بِمَاءٍ ) اسْتِعْمَالًا لِلْمَاءِ مَا أَمْكَنَ  وَقِيلَ بَعْضُهَا ) كَالْخُفِّ ، وَلَا يَتَأَقَّتُ مَسْحُهَا ، وَيَمْسَحُ الْجُنُبَ مَتَى شَاءَ وَالْمُحْدِثُ وَقْتَ غَسْلِ الْعَلِيلِ ، وَاحْتَرَزَ بِمَاءٍ عَنْ التُّرَابِ فَلَا يَجِبُ مَسْحُهَا بِهِ إذَا كَانَتْ فِي مَحَلِّ التَّيَمُّمِ ، وَيُشْتَرَطُ فِيهَا لِيَكْتَفِيَ بِالْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ أَنْ لَا تَأْخُذَ مِنْ الصَّحِيحِ إلَّا مَا لَا بُدَّ مِنْهُ لِلِاسْتِمْسَاكِ ، وَلَوْ قَدَرَ عَلَى غَسْلِهِ وَجَبَ بِأَنْ يَضَعَ خِرْقَةً مَبْلُولَةً عَلَيْهِ وَيَعْصِرُهَا لِيَنْغَسِلَ بِالْمُتَقَاطَرِ مِنْهَا ، وَسَيَأْتِي أَنَّ الْجَبِيرَةَ إنْ وُضِعَتْ عَلَى طُهْرٍ لَمْ يَجِبْ الْقَضَاءُ أَوْ عَلَى حَدَثٍ وَجَبَ

Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’ disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudhu bagi shahibul jaba’ir, luka yang diperban  yang tisak boleh terkena air, berikut sedikit inti penjelasanya:
1. Membasuh Bagian anggota wudhu yang masih sehat jika nanti ternyata luka yang diperban menutupi anggota wajib di basuh maka sebisa munggkin dibasuh terlebih dahulu sebgaimana mestinya dia melakukan wudhu pada keadaan sehat,
2. Mengusap diatas bagian anggota wudhu yang diperban, jika luka yang berada di wilayah bagian anggota wajib di basuh tidak di perban maka tentu tidak perlu mengusap diatasnya perban 
3. Mengganti wudhu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudhu yang diperban itu dengan melakukan tayamum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top