Cara mengenali macam-macam jual beli dan riba

 Manusia adalah makhluk sosial yang tidak akan lepas dalam keseharianya adalah teransaksi jual beli, dalam jual beli sebenarnya kita harus berhati-hati karena ada nash al-qur’an yang menerangkan terkait kesalahan pada jual beli akan ber akibatkan beedanya suatu hukum, contoh kecil saja pada jual beli yang berupa keredit sebenarnya dalam hal ini ada hukum haram, secara pandangan kacamata fikih karena menurutnya kredit adalah semacam sistematis yang memiliki waktu dan bagimana semaikn panjang waktunya maka semakin banyak pula sebenarnya yang harus di bayar. Berikut adalah beberapa konsep kecil dalam menyikapi jual-beli 

البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه

Jual beli secara etimologi adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain. sedangkan Jual beli menurut terminologi pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan atau transaksi yang disertai dengan sighot ijab dan qabul menurut cara aturan yang diidzinkan

ketentuan pada jual sikap jual beli 

  • adanya {muta‘aqidain} yakni dua orang yang saling bertransaksi yang terdiri atas penjual dan pembeli 
  • Adanya pelafadzan shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul. 
  • Barang yang ditransaksikan (ma’qud ‘alaih).
  • Unsur dari al-ma’qud ‘alaih ini terdiri dari  harga dan barang yang dihargai

Penjelasan tentang riba 

Meminjam uang atau barang dengan syarat ada keuntungan bagi yang meminjam disebut riba kenapa demikian karena ada untung yang berbentuk bunga yang sudah di mestikan oleh sang peminjam uang tersebut kemudian Orang yang terbiasa memakan riba, maka akan mempunyai anggapan bahwa riba hukumnya diperbolehkan maka jangan sekali-kali beranggapan riba diperbolehkan

Salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang adalah melalui jual beli, hal ini dibahas dalam bidang muamalah teransaksi maka Bank Muamalat adalah satu-satunya lembaga perbankan dinegara kita yang menggunakan sistem manajemen sistem bagi hasil  Ayat Alquran yang melarang praktik riba dalam jual beli atau pinjam-meminjam adalah tertera pada surat al- baqoroh ayat 275 

Allah swt. Berfirman ‘’Allah menghalalkan jual beli dan telah mengaramkan riba’’ dalam masalah Tukar-menukar dengan barang lain dengan cara atau akad tertentu atas dasar suka sama suka disebut jual beli yang sah karena tanpa ada unsur paksaan adapun Jual beli tanaman yang belum layak panen termasuk jual beli yang dilarang agama karena belium mesti dalam hasil yang akan diperoleh dan ada kemungkinan kehawatiran tidak sesuai harapan pembeli, dalam jual beli  Disebut hak khiyar dalam jual beli untuk meneruskan atau menghentikan jual belinya, artinya sah bagi pembeli memilih keduanya,

Dalam syariat Islam dilarang menawar barang yang dijual selama barang itu masih dalam milik pembelian orang lain kemudian jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti menjual buah atau tanaman yang masih dalam katagori belum layak panen maka hukumnya tidk diperbolehkan 

Dalam jual beli ada shighot qobul yang berbunyi Saya terima barang ini dengan “harga sekian” uangkapan ini merupakan syarata sah pada bab jual beli sebenarnya kalau melihat kejadian sekarang syarat ini kemungkinan tidak mutlaq artinya memukul secara keseluruhan, kemudian yang terpenting dalam jual beli tidak menjual sesuatu yang di larang seperti menjual khamar atau sesuatu yang najis 

Sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank itu riba, namun banyak bank yang memberlakukan bunga. Jadi bunga bank hukumnya haram meskipun di hukumi haram tetapi masih banyak yang doyan 

Maka sebenarnya penting mengenelai atau memberi edukasi pada masa agar tidak bertransaksi yang mengandung bung karena jelas hukumnya haram menurut sebagian ulama,

 Cara mengenali jenis – jenis ribawi

وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل

Ada tiga macam riba. 

{Riba al-fadl } yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. 

{Riba al-yadi} yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. 

{Riba al-nasa’} yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.

This for grade 11 material {part 01}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top