Membersihkan Telinga Batalkan Puasa

Membersihkan telinga membatalkan puasa, kenapa hal ini bisa terjadi ? telinga adalah seuatu yang memiliki lubang yang kalo ditelusuri lubang tersebut itu ternyata akan menembus jalur makan atau pernafasan,sudah menjadi hal yang lazim sebenarnya pembahansan tentang mengorek telinga apakah membatalkan puasa atau tidak, namun pada realitanya banyak yang belum paham dan bahkan sama sekali tidak mengaerti, mengorek atau membersihkan telinga dengan cattun but semisal, itu juga masih sering menjadi pertanyaan yang terus di lontarkan setiap bulan puasa, sebenarnya mereka itu bener-bener tanya atau gimana ? mari kita sama-sama mencermati

Apakah mengorek telinga membatalkan puasa 

memasukan sesuatu pada sesuatu yang di namakan lubang bagi orang yang berpuasa maka dapat membatalkan puasa, dalam kitab manapuan mesti mengatakan demikian, akan tetapi mengenai bagaimana semisal tidak memasukan artinya apa hanya sekedar membersihkan saja, ya tentunya membersihkanpun tidak lepas dari kata memasukan, hukumnya adalah tergantung seberapa dalam dia memasukan alat pembersih itu, jika panjang dan memasuki lebih dalam pada lubang telinga maka hal ini bisa membatlkan puasa, karena dia memasukan sesuatu kedalam lubang dalam telinga, lalu yang ke dua adalah tidak menimbulkan pada batalnya puasa jika seseorang melakukanya hanya pada teras dinding saja tanpa masuk kelubang telinga lebih dalam, 
”batal puasa di sebabkan memasukan ‘ain benda yang jelas pada sesuatu yang di sebut lubang atau jauf dalam istilah arab” 
lalu apakah mengorek dapat membatalkan puasa ? ya dapat membatalkan puasa 

Pakai obat tetes mata dan telinga bisa membatlkan puasa 

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
artinya: meneteskan sesuatu di dalam telinga dapat membatalkan puasa, jelas sekali setatmen ini dan cukup kiranya menjadi tolak ukur pada permasalahan hukum meneteskan obat tetes pada telinga, namun kita juga harus memahami konsep setatmen yang lain sepertihalnya.
(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

disni dikatakan ketika seseorang terkena cobaan yakni mendapati kesakitan pada telinganya yang tidak bisa di tolerir secara kebiasaan artinya sakitnya memang bener-bener menyakitkan pada telinga dan tidak ada jalan keluar kecuali dengan cara meneteskan obat pada telinga maka hal ini tidak dapat membatalkan puasa alesan yang melekat pada pokok permasalahan ini adalah boleh karena dhoror.
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام

hadis ini memberikan jawaban atas kejanggalan pada setiap pertanyaan yakni hukum meneteskan obat pada mata lebih tepatnya air yang di teteskan pada mata sebenarnya tidak membatalkan puasa, kenpa demikian ? karena air yang di teteskan pada mata itu sebenarnaya adalah di serap oleh pori-pori yang akhirnya hal ini tidak bisa di samakan seperti di atas pada kasus yakni  meneteskan obat pada telinga, lantas perbedaanya apa ?
perbedaanya adalah air yang di teteskan ke telinga ada kemungkinan bisa masuk pada kategori” jauf manfad” dan ada ‘ain atau benda yang wujud masuk pada lubang tersebut, lain halnya dengan kasus menteskan obat mata, kenapa tidak membatalkan karena tidak ada ”ain atu benda yang masuk pada lubang mata, akan tetapi murni di hasilkan dari pori-pori sendiri yang menyerap maka hal ini tidak sampai membatalkan puasa. apa lagi hadis di atas juga mengatakan yang perlu di garis bawahi adalah lafadz LA MANFADZA MINAL ‘AIN wallahu alam 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top