Merayakan pesta hallowen bagaimana hukumnya? dan sejarah singkatnya

Merayakan pesta hallowen bagaimana hukumnya ? perlu beberapa pendekatan yang merujuk pada asal muasal munculnya pesta hallowen untuk mengetahui hukumnya diantaranya mungkin kita bisa menyesuaikan peristiwa pesta ini dengan hadist yang di riwayatkan oleh Abu dawud : rasul bersabda barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut. 

hukum merayakan halloween

Merayakan pesta hallowen kalau merujuk pada hadist yang terdapat pada kitab syarah Sunan Abi Dawud yang berjudul Aunul Ma’bud :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ وَالْعَلْقَمِيّ : أَيْ تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى . وَقَالَ الْقَارِي : أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلًا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره ، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الْأَبْرَار

Arti dari hadist ini adalah “siapa yang menyerupai suatu kaum”  mempunyai beberapa pendapat atau pandangan ulama: 

pertama menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka. 

kedua  menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir, atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih

dalam mencari tau hukumnya juga tentu perlu landasan yang jelas maka perlu juga menjelaskan dasar hukumnya kenapa pesta hallowen itu tidak diperbolehkan ? berikut hadist dan kelanjutanya dari penjelasan diatas :

قَالَ الْعَلْقَمِيّ : أَيْ مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِينَ يُكْرَم كَمَا يُكْرَمُونَ ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَّاقِ لَمْ يُكْرَم وَمَنْ وُضِعَ عَلَيْهِ عَلَامَة الشُّرَفَاء أُكْرِمَ وَإِنْ لَمْ يَتَحَقَّق شَرَفه

Artinya : Pendapat selanjutnya menurut Al-Alaqami: siapapun yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan dimulyakan sama halnya mereka dimulyakan. begitupun sebaliknya, barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasik, maka tidak akan dimulyakan. dan Barang siapa  yang mengenakan identitas orang mulia, maka dia akan dimulyakan meskipun kemuliaanya tidak terlihat. hadist ini mensyarahi tentang pandangan Al qori pada lafadz فَهُوَ مِنْهُمْ: أَيْ فِي الْإِثْم وَالْخَيْر قَالَهُ الْقَارِي  maksud dari maka ia termasuk bagian dari mereka ialah : dalam persoalan dosa dan pahala maupun kebaikan 

maka hukum merayakan pesta hallowen berdasarkan kesimpulan dari hdaist diatas berikut pandanganya memberikan kesimpulan demikian :

  1.  Apabila penyerupaannya bertujuan meniru orang kafir buat turut menyemarakkan kekafirannya hingga hukumnya jadi kafir.
  2.  Apabila penyerupaannya bertujuan cuma meniru tanpa diiringi buat turut menyemarakkan kekafirannya, hingga hukumnya tidak kafir, tetapi berdosa.
  3.  Apabila penyerupaannya tidak terencana meniru sama sekali, hendak namun hanya menempuh suatu yang kebetulan sama dengan mereka, hingga tidak haram namun makruh.
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائرالكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة

Sejarah singkat pesta hallowen Asal festival Celtic kuno Samhain

Meliahat dari beberapa situs, pesta hari Halloween berasal dari festival Celtic kuno Samhain. pesta ini adalah ketika sekumpulan kaum Pagan yang menyalakan api unggun dan mengenakan kostum untuk mengusir hantu.

kemudian Seiring berjalanya waktu demi waktu, pesta hari Halloween mengalami akulturasi perubahan dan berkembang menjadi hari perayaan yang dipatenkan setiap tanggal 31 Oktober dan kemudian berisi dengan acara seperti trick-or-treat dan mengukir labu. Ada juga yang menggelar pesta halloween dengan mewah dengan mengenakan beragam kostum seram seperti bentuk zombi, atau bentuk ilustrasi hantu-hantu kisah zaman dulu sambil menyantap hidangan yang tersedia tanpa ada ritual keagamaan tertentu.

Demikian yang bisa pembahasan tentang Merayakan pesta hallowen bagaimana hukumnya? dan sejarah singkatnya, semoga menjadikan kita paham tentang hukum dan sejarahnya sehingga hidup kita tidak terpengaruh oleh budaya yang dipandang haram oleh ulama-ulama kita, wallahu ‘alam bi showab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top