UJIAN PRAKTIK BAB NIKAH II PAI SMA AL-FUSHA KEDUNGWUNI

Pada tangga 14 februari SMA alfusha mengadakan ujian praktek pada semua mapel mulai dari mapel pjok,bhasa inggris, bahasa prancis, kimia, pesikologi, dan mapel-mapel lainya.
adapun tujuan dari ujian praktik sekolah adalah untuk mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar psikomotor/ siswa, untuk mengukur kecakapan dan keterampilan peserta didik pada akhir jenjang satuan pendidikan pada mata pelajaran yang telah ditentukan, seprti diatas disebutkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran, menilai kemampuan siswa dalam penguassan materi yang diajarkan,

pendidikan agama islam atau PAI SMA al-Fusha melaksanakan Ujian praktek pernikahan, halini bukan semata untuk mendoktrin siswa untuk cepet-cepet menikah akan tetapi hanya sebatas edukasi, pembelajaran, agar nanti sisiwa SMA AL- FUsha paham pada perangkat resepsi-resepsi pernikahan,
pada kesempatan Ujian Praktik ini siswa harus menguasai konsep pernikahan terlebih dahulu seperti, memahami makna pernikahan secara definisi, siswa SMA ALFUSHA dapat menganalisis tujuan diselanggarakanya pernikahan, siswa dapat menganalisis hukum-hukum pernikahan, kemudian sisiwa dapat memahami ayat-ayat alquran dan hadist Nabi yang terkait dengan pernikahan.
sisswa alfusha dapat memahami konsep pernikahan, dalam hal ini siswa SMA AL- FUSHA harus mengetahui susunan acara yang biasa dilakukan pada setiap presepsi pernikahan yang dilakukan di daerahnya dan berkombinasi dengan resepsi daerah-daerah yang lain, seperti susunan Acara yang di gambarkan demikian
CONTOH SUSUNAN ACARA PERNIKAHAN 
Pembukaan. Saat calon pengantin pria maupun wanita sampai semua rombongan atau keluarga sudah berada di tempat
Pembacaan Al-Quran
Khutbah Nikah
Ijab Kabul
Doa Nikah
Penerimaan Mahar dan Sungkem
Penutup/do’a
siswa Al fusha dapat memahmi definisi pernikahan, Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pernikahan juga termaktub pada UUD 45 No. 1 Tahun 1974. Pasal 2 Ayat 1 ditegaskan disana bahwa Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
 
sisiwa SMA AL- FUSHA dapat menganalisis Tujuan pernikahan, tujun dilaksanakanya pernkahan sebenarnya bermuara dari qur’an dan hadist nabi bagaimana dijelaskan bahkan menegaskan tentang hukum kesunnahan menikah, di antara tujuan pernikahan dadalh termaktub pada ayat suci al-qur-an 
pertama tujuanya adalah agar tercapainya ketentraman hati dan ketenangan fikiran seperti dalam (QS. Ar-Rum(30): 21). 
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
yang ke dua  Untuk memperoleh keturunan yang sah (QS. ASy-Syura (42): 11 dan 49-50) menyatakan
 أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
artinya: Atau dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan dan menjadikan mandul siapa yang dia kehendaki. Dia Mahamengetahui Mahakuasa
ketiga Sebagai alat kendali manusia agar tidak terjerumus kemaksiatan
ke empat Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera
kelima Memenuhi kebutuhan seksual yang halal, sah dan suci 
selanjutnya Siswa SMA AL-FUSHA dapat menganalisi Hukum-hukum Pada pernikahan, hukum pernikahan sebenarnya memiliki sifat sunnah karna adahimbauan penting yang langsung diutarakan oleh Nabi Muhammad akan tetapi secara umum Pernikahan memiliki beberapa farian Hukum antara Lain.
a. Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar
hukum nikah.
b. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak
menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
c. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih
sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus
kepada perzinaan.
d. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah
memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal
untuk memberikan nafkah tanggungannya.
e. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia
mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan
atau niat buruk lainnya.
disamping itu juga ada beberapa rukun pernikahan yang harus di pragakan dalam praktik pernikahan seprti:
a. Calon Suami 
1. beragama Islam
2. atas kehendak sendiri
3. bukan muhrim
4. tidak sedang ihrom haji
b. Calon Istri 
1. beragama Islam
2. tidak terpaksa
3. bukan muhrim
4. tidak bersuami
5. tidak sedang dalam masa idah
6. tidak sedang ihrom haji atau umroh
c. Adanya Wali 1. mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
2. laki-laki merdeka
3. adil
4. tidak sedang ihrom haji atau umroh
d. Adanya dua Orang Saksi 1. Islam,
2. dewasa,
3. sehat akalnya,
4. tidak fasik,
5. hadir dalam akad nikah.
e. Adanya Ijab dan Qabul Dengan kata-kata “ nikah “ atau yang
semakna dengan itu. Berurutan antara
Ijab dan Qabul.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top