Cara Wudhu dengan ukuran Dua Kulah, Air untuk Bersuci

 ukuran air dua kulah 

ukuran dua kullah Air bisa di gunakan untuk bersuci qullah secara bahasa (secara umum) adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah) dinamakan demikian karena orang- orang biasa meng qullahnya atau menciduknya dengan kedua telapak tanganya, maka kemudian dinamakan kullah, 

kulah bisa merupakan tolak ukur atas sucinya sebuah air, fiqih memberi setandar kesucian sebuah air dengan takaran kullah yakni 2 kullah 

kenapa fiqih memberi batasan terhadap air 2 kullah itu ? karena fiqih begitu memperhatikan dengan betul akan kadar kebiasaan air yang semisal kurang dari 2 kullah maka air itu mudah berubah ketika tercampuri benda-benda sekelilingnya mungkin semisal di ibaratkan seperti makananan yang sudah tercampuri tangan maka akan mudah bau alias basi, begitupun air, makanya para ulama memeberi setandar kadar sedikit dan banyaknya air melaluli ibarot berikut: 

الماء قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه

air itu adakalainya sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih 

ukuran air dua qullah dalam yarah kitab Taqrib-nya menyebutkan air dua kulah setara dengan 270 liter namun dalam karyanya imam wahbah az-zuhayli dalam kitab fiqhul islami wa adilatuhu disana di sebutkan juga ta’bir pendukung: 

وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط

artinya: air yang (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). bila di terapkan pada wadah yang memiliki ukuran persegi empat maka panjang lebar dan dalamnya harus 1,25 hasta hal ini setara denga 91,8 Cm

ukuran air dua kulah berapa metersih sebenarnya? air dua kullah sebenarnya kurang dari 1 meter karena stelah menghitung hasta, ternyata 1 hasta yang di jelaskan hanya sekitar 91,8 cm.

ukuran air dua kulah kira-kira setara dengan apa yang pernah di dawuhkan oleh nabi muhammad saw, dalam hadis di jelaskan adanya ukuran 2 kullah sebagai setandar air yang bisa di gunakan bersuci atau wudhu, seperti hadist:

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 

– إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa najis artinya tidak mungkin akan kenajisanya, karena airnya banyak seperti air yang lebih dari dua kullah lebihnya banyak maka kemungkinana najisnya tidak bisa di letaknya padanya

penutup 

ukuran air dua qullah adalah 270 liter dan ukuran air dua qullah kira-kira setara dengan 91,8 hasta dalam ukuran panjang, lebar,dan dalamnya persegi empat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top