Macam-macam air dan Hukumnya untuk bersuci

macam-macam air dan hukumnya  Air dalam kitab fathul qorib berbagai ragam macam sehinngga kalau di bagi sekiar ada 7 jenis air yang di sebutkan dalam kitab fathul qorib, Di dalam madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci.

Air suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci, air ini dinamakan air mutlk. seprti contohnya air hujan,

Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari, makruh untuk digunakan karena ada unsur membahayakan seperti menimbulkan gatal-gatal atau gejala lainya yang di sebabkan oleh air yang panas yang di hasilkan dari sinar matahari,

Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci,yakni air musta’mal dan air mutaghayar ketika suatu air yang sudah di gunakan untuk mensucikan diri dari hadas kecil maka bekas sucian tadi tidak bisa di gunakan lagi alias musta’mal 

Air Mutanajjis

Air Mutanajjis adalah air yang terkena barang najis dan volumenya kurang dari dua qullah, contohnya adalah semisal ada 1 ember air yang volume air tersebut adalah kurang dari dua kullah kemudian terjatuhi najis seperti kotoran cicak atau cipratan kencing yang masuk pada air tersebut maka hukum airnya adalah mutanajis alias najis tidak boleh di gunakan lagi.

berikut macam-macam air

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه:

ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

  1. air laut
  2. air sungai
  3. air sumur
  4. air mata air
  5.  air salju 
  6. air dari hasil hujan es.
  7. air embun

berikut jenis-jenis air secara ringkas 

1. Air mutlak

ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya,air yang sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah

2. Air musta’mal

air  yang sudah pernah digunakan berwudhu disebut air musta’mal (air yang sudah di gunakan ) air ini tidak berpotensi lagi dalam penggunaanya untuk berwudhu, tidak sah hukumnya seseorang yang berwudhu menggunakan air musta’mal.

3. Air yang tercampur benda suci

air yang terkena benda suci kemudian berubah dari asal warna air tersebut, semisal airnya itu awal mulanya putih tetapi setelah kejatuhan banyak daun lalu berubah warna, maka kalau demikian sifat air tersebut bisa di gunakan dalam bersuci

4. Air yang terkena najis

air yang terkena najis atau yang terjatuhi najis yang kadarnya masih kurang dua qullah maka hukum airnya adalah mutanajis atau najis tidak boleh digunakan untuk bersuci 

penutup 

macam-macam air harus diingat dengan betula karena seseorang yang tidak memahami pembagian air ditakutan akan salah langkah mengambil air, semisal wudhu menggunakan air yang satu botol itupun sisa wudhu orang lain. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top