Hukum Bersuci Dengan air yang dimasak atau direbus

kenapa tharah sebagai sesuatu yang penting dalam islam ? karena islam selalu mengajarkan keindahan dan kebersihan, bersih pada hakikatnya adalah cerminan islam yang luhur, islam yang sejuk karena nabi muhammad menghibaukan pada ummatnya agar menjaga kebersihan bahkan kebersihan di levelkan oleh nabi muhammad sejajar dengan level keimanan,
kapan kita di anjurkan untuk bersuci, kita di anjurkan bersuci ketika anggota badan kita telah berubah sifatnya, sudah bau sudah lengket, sudah tidak terasa enak pada penciuaman orang lain, maka ketika itulah sangat-sangat di anjurkan untuk bersuci,atau membersihkan diri dari kotoran-kotran manuisawi,
sebagaimana nabi muhammad s,a,w bersabda :
النضافة من الايمان
artinya: kebersihan sebagian daripada iman
hadis ini tentang anjuran kebersihan yang sering di tempel di setiap tembok-tembok gedung pendidikan seperti sekolahan, madrasah, asrama pondok tidak terlepaspun masjid,lebih sering kita jumpai dimana-mana akan tetapi kesadaran kita dalam menjaga kebersihan terkadang masih jauh dalam harapan hadis yang di sampaikan oleh nabi muhammad ini,
Adapun hadis yang terkait dengan bersuci sebagaimana di katakan oleh nabi muhammad:
عَنْ اَبِى مَالِكْ الْحاَرِثِ بْنِ عَاصِمِ اْلاَشْعَرِيِّ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطَّهُوْرُ شَطْرُاْلاِيْمَانِ
Riwayat dari malik bin al harist bin ‘ashim al as’ary beliau berkata: rasulullah berkata: bersuci merupakan sebagian daripada iman.
اَلاِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْافَاِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ اِلاَّ نَظِيْفٌ
artinya: agama islam adalah agama yang bersih dan suci maka karna itu bersucilah kalian semua, maka sesungguhnya tidak ada orang yang masuk surganya allah, kecuali orang-orang yang suci
Air matang untuk bersuci :
pertanyaan
air yang sudah di masak apkah boleh digunakan untuk bersuci ?
jawaban : boleh
dalam kitab al-Hawi al- kubra karya Imam abi hasan ali bin muhammad bin habib al-mawardhi beliau menjelaskan dengan tegas dalam ibaratnya :
قال الشافعي : وكل ماء من بحر عذب او مالح او بئر او سماء او براد اوثلج مسخن وغير مسخن فسوء والتطهر به جائز
Imam syafi’i berkata : semua air dari periran tawar atau asin ,air sumur, air hujan, air embun, air salju baik dimasak atau tidak hukumnya sama, semuanya dapat digunakan untuk bersuci,
permasalahan yang sering terjadi dalam keseharian kita terkait bersuci menggunakan air yang sudah dimasak atau sudah direbus sudah fix hukumnya boleh,
contuh yang di perbolahkan adalah: bersuci menggunakan air mineral yang botolan atau yang gelasan,hal ini sesuai pandangan imam syafi’i yang menganggap sama dalam funginya air itu
Penutup
hukum bersuci menggunakan air yang sudah dimasak adalah diperbolehkan, sedangkan hukum bersuci menggunakan air yang sedang di masak, tidak diperbolehkan memandang dampak yang akan terjadi membahayakan, walauppun sebagian ada yang mengatakan hukumnya makruh,