pernikahan di bulan muharram dan hukumnya apa ?

 Pernikahan di bulan suro dan hukumnya boleh 

noeh19.com- menikah di bulan suro apakah boleh ? banyak pertanyaan tentang hukum menikah di bulan suro dan sampai saat ini belum di temukan jawaban yang pas, jawaban yang bisa diberlakukan oleh sebagian masyarakat apalagi masyarakat awam, kenapa tidak ? menikah di bulan muharam atau dalam bahasa lain bulan suro adalah sudah menjadi kebiasaan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kesialan, kegagalan dalam berrumah tangga, suasana setelah menikah menjadi kacau, poko semua yang kejelekan itu seolah datang kepada orang yang baru mengelar pernikahan di bualan muharom, 

maka menikah dibulan suro termasuk hal yang di takutkan, oleh mayoritas masyarakat indonesia khususnya tanah jawa, kearna memiliki dampak sial bagi yang menylenggarakanya,karena kepercayaan bulan muharram adalah bulan suro, bulan yang kurang baik untuk pernikahan, walau demikian sebenarnya bener tidak sih terkait mitos yang beredar.

pernikahan di bulan suro

sayidah ‘Aiysah istri rasulullah merupakan pelepor pernikahan yang di laksanakan di bulan terlarang menurut orang jahiliyyah arab, yakni bulan syawal konon menerut kepercayaan orang arab dahulu menikah di bulan syawwal atau bulan yang jatuh setelah bulan ramadhan merupakan sesuatu yang mengundang kesialan, kecelakaan, keburukan dalam hidup,dan inipun sempat menjadi teradisi yang berlanjut yang dilakukan oleh sebagian kecil orang arab yang masih mengikuti kepercayaan jahiliyah, 

rasulullah menikahi sayyidah aiysah pada bulan syawal yang di anggap hari sial, tetapi pernikahan yang di lakukan oleh rasululllah adalah tindakan yang bisa menghilangkan kepercayaan bododoh mereka dan memberi edukasi pendidikan kepada ummatnya terkait waktu yang berbasis hari , bulan dan tahun dia tidak akan bisa memberi marabahaya, dan sejenisnya, rasulullah memberi penerangan betul, tentang perilaku orang-orang jahiliyah bahwa yang bisa memberi selamat, bahaya, sakit, sehat adalah allah, maka bukan waktu yang memberi tingkat kemadorotan,

dalil pernikahan di bulan yang dulu di anggap sial oleh kaum jahiliyyah 

وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

dalil ini mengarah pada teradisi jahiliyah dimasa syyidah ayisah yakni mereka beranggapan bahwa menikah di bulan syawal hukumnya makruh, bersetubuh dengan istri, menikahkan anak-anak mereka juga termasuk hal yang di jauhi oleh merka, padahal hal ini tanpa ada dasar yang jelas, dasar yang kuat dan mungkin hal ini merupakan budaya yang di buat-buat dari hasil kepercayaan mereka.
mereka beranggapan bahwa syawal adalah di ambil dari kata ishyalah dan raf’i yang kalau di artikan adalah di anggkat, dari sinilah orang-orang arab menjauhi pernikahan di bulan syawal, lantas bagaimana ketika mitos yang sepertini ternyata terulang di indonesia khususnya tanah jawa.

hukum menikah di bulan muharram 

bicara tetang hukum mengelar pernikahan dibulan muharram atau bulan syura adalah sama seperti kasus yang pernah terjadi di masa syyidah ‘ayisah, artinya ketika di gali secara dalil-dalil fikih, tidak ada ulama yang memebahas tentang hukum tersebut, karena memang tidak ada hukumnya atau hukumnya tenyata adalah boleh-boleh saja, ulama memandang pada satu pandangan yakni suatu hari dia tidak akan bisa memberi dampak bahaya kepada manusia kembali lagi bahwa hanya allah yang bisa memberi bahaya, keselamatan dan lain-lain.
bisa dilihat dalil terkait hukum menikah dibulan muharram;
(سألة) إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، 
لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، 
وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
intinya ada permasalahan seorang laki-laki yang bertanaya kepada rasulullah”adakah hari-hari tertentu atau malam tertentu yang pantas untuk dijadikan aqad nikah atau pindah rumah ? sebenarnya pertanyaan seperti ini tidak perlu di jawab kenapa demikian ? karena syaiat menekankan bagi para manusia agar tidak memiliki i’tikad yang demikian bahkan beliau juga melarang keras
pada dasarnya inti dari dasar dalil  diAtas adalah tuntutan kepada kita agar tidak mudah terperangkap dalam jaring adat yang tanpa dasar tetapi juga kita tidak boleh mengucilan tradisi yang telah berlaku di masyarakat karena teradisi yang terlaku merupakan berdasarkan ilmu titen atau basa kerenya analisis maka analisis atau ilmu titen juga bisa  dijadikan dasar dalil untuk menjauhi sesuatu yang seringkerap terjadi pada saat yang sama seperti di sebagaian daerah jawa yang memang mereka takut menikah di bulan muharam/suro atas dasar ilmu titen, dan hal demikian itu tidak masalah/boleh
kalau sudah terjadi demikian maka yang penting adalah tetep dalam satu i’tikad yakni meyakini bahwa hanya allah dzat yang maha memberi keselamatan, kesialan, malapetaka.

2 komentar untuk “pernikahan di bulan muharram dan hukumnya apa ?”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top