Hukum Cat Kuku dan Rambut Palsu dalam Wudhu

HUKUM CAT KUKU DAN RABUT PALSU DAN CAT PADA TUBUH DALAM WUDHU

noeha19.com- Mengecat kuku dan menggunakan rambut palsu dalam agama Islam memang memiliki hukum, artinya keduanya tentu bisa menjadi penghalang saat berwudhu apalagi pada cat kuku cat kuku pada tangan memiliki dua penjelasan

BACA juga: Cara niat wudhu sebelum membasuh wajah

pertama cat kuku yang terbuat dari sesuatu yang alami seperti kita tau model cara membuat cat kuku orang dulu seperti apa yakni menggunakan daun pacar inai, hal ini bisa membekas dengan kuat sehingga susah di hilangkan, maka ada potensi bisa menjadi pengalang saat berwudhu, kalau cat itu melekat lengket tidak bisa dihilangkan maka hukum wudhunya bisa jadi tidak sah 

kedua cat kuku yang moderen yakni cat kuku yang terbuat dairi bahan kimiyawi atau bahan kimiya seperti model cat kuku zaman sekarang, jika cat kuku model yang kedua ini sifatnya tebal dan bisa dihilangkan maka hukumnya adalah bisa mengesahkan wudhu, chat kuku dan rambut palsu memang kadang menjadi problem yang sering ditanyakan oleh sebagian kalangan.

hukum Cat Kuku Pada Tangan

Sebuah pertanyaan : Sahkah wudunya orang yang memakai cat kuku atau henna pada tangannya?

Jawaban: Sah jika hanya berupa warna hiasan pada kulit tanpa ada wujud bendanya.

Referensi:

حاشيه إعانة الطالبين على فتح العين للعلامة أبي بكر الشطا ( ۳۰/۱ ) الحرمين

 ورابعها : أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول گنورة و شمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء . ( قوله ، وأثر حبر وحناء ) أي وبخلاف أثر حبر وحناء فإنه لا يضر . والمراد بالأثر مجرد اللون بحيث لا يحتصل پالحت مثلا منه شيء

Syarat wudu keempat ialah, adanya penghalang antara air dan anggota tubuh. Seperti gamping, lilin, minyak padat, tinta dan henna. Berbeda halnya dengan minyak cair walaupun air tidak menetap pada kulit, bekas tinta, dan bekas henna. Yang dimaksud dengan bekas ialah warnanya saja, yang sekira saat dikerik tidak ada sesuatu yang jatuh.

BACA juga: cara wudhu dan niat wudhu saat istihadhoh

Cat di Tubuh Setelah Wudu

Jika setelah wudu ternyata melihat di tangan ada cat atau penghalang air yang lain. Apakah seseorang harus mengulangi wudu?

Jawaban: Wajib mengulang, tetapi tidak dari awal. Ia hanya wajib menghilangkan penghalang tersebut, membasuhnya, kemudian melanjutkan membasuh anggota setelahnya. Hal ini jika yakin penghalang tersebut ada saat wudu berlangsung.

Referensi:

نهايه الزين على شرح قرة العين اللشيخ محمد نووي البنتني ( ص : ۱۹ ) الحرمين

 فلو رأى بعد تمام وضوئه على يديه مثلا حائلا گقشرة سمك وعلم أن ذلك كان حاصلا وقت الوضوء وجب عليه إزالته وغشل ما تحته وإعادة تطهير الأعضاء التي بعده لأجل مراعاة الترتيب في الوضوء

Jika setelah wudu seseorang melihat di tangannya ada penghalang air seperti kulit ikan, dan ia yakin bahwa kulit tersebut sudah ada saat ia wudu, wajib baginya membuang penghalang tersebut, membasuh organ tubuh yang belum terkena air, dan mengulangi mensucikan anggota setelahnya. Hal ini guna menjaga tertib dalam wudu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top