Wudhu Bagi Orang Bertato, Sahkah? Buya Yahya Berikan Penjelasan serta Tato yang Tidak Perlu Dihilangkan
Tato, sebagian orang selalu nampaknya seringkali bertanya? tentang bagaimana Sahkah wudhunya orang bertato? diKarenakan dugaannya tato itu ada sesuatu yang menghilangkan kulit atau bahkan tatu itu sudah merubah kulit menjadi warna yang terkait karena sudah tampak tidak terlihat warna kulitntnya sedangkan kita tahu bahwa diantara syarat wudhu adalah membasuh bagian yang itu disebut kulit, padahal sejatinya tidak. Itu di dalam kulit, bukan di luar kulit,tergantung varianya juga, kata Buya Yahya perlu memilah mana jenis tato yang menjadikan sah atau boleh melakukan wudhu.
menurut buya yahya tato itu ada dua jenis, pertama jenis tato yang bentuknya tempelan seperti tato yang dijual secara murah oleh tukang mainan kedua tato asli yang ditanam langsung pada kulit beliau memberikan kejelasan tentang bagaimana hukum wudhu orang bertato dan ternyata buya yahya mengklaim tato yang jenisnya mainan itu tato yang ada bentuknya kasar sehingga ada potensi mengalangi air masuk ketika membasuh bagian anggota wudhu maka kalu demikian menuerut buya yahya wudhunya tidak sah, harus ada tindakan mecopotnya dulu atau menghilangkanya dudlu sampai terlihat bener-bener hilang.
wudhu bagi orang bertato,sahkah? bermula dari seseorang yang menanyakan hal demikian maka inilah penjelasanya yang diambil dari buku hasil rumusan bahtsu masail:
Sahkah hukum wudunya orang yang memiliki tato?
Jawaban: Sah jika tato sudah menyatu dengan kulit. Catatan: Haram menato tubuh dan wajib menghilangkannya jika tidak khawatir bahaya bagi tubuh. Referensi:
“Ketika tato telah menyatu dengan daging, apakah sah wudu dan mandinya?” Wudu dan mandinya tetap sah. Akan tetapi, dia tetap berdosa atas tindakannya. Wajib baginya bertaubat dan menghilangkan tato jika tidak khawatir akan membahayakan tubuh.