Memahami Hukum Haram Pada perayaan Hari Valentine

valentine adalah tradisi barat yang sering menjadi konta-pro pembahasanya, tentang bagaimana hukum merayakan hari valentine,?  disini kita akan mengupas secara garis sejarah, budaya kisah dan maksud trujun dari valentine itu sendiri,
hari valentine (valentine’s day) adalah hari kasih sayang yang dirayakan pada saat menjelang pertengahan februari yakni tepatnya pada tanggal 14 februarai valentine merupakan hari percintaanya orang barat, dimana di hari tersebut semuanya saling mengungkapkan perasaan satu sama lain dengan cara saling memberi kado atau hadiah tukar kado satu sama lain hadiah yang berbentuk love sayap putih yang melingkar dengan alasan tanda cinta.
sejarah mencatat pada abad ke 19 langkah awal dalam memplokramirkan tulisan yang berbentuk lambang valentine  sehingga banyak penjual-penjual aksesoris tentang valentine dan pada abad ke20 di amerika mentradisikan pada hari valentine, dengan cara tukar menukar kado dan lambang kecintaan seperti memberi bunga mawar coklat, sebagai tanda kecinytaan laki-laki pada wanita, bahkan pada tahun 1980-an mutiara berlian ikut andil dalam menjadikan lamabang valentine
Di indonesia sendiri dalam memperingati hari valentine dengan macam-macam cara, ada yang dengan mengasih hadiah ada yang mengajak kencan makan malam dan asyik-asyikan 
maka seandainya demikian berarti sejarah budaya di indonesia terkait valentine adalah bentuk budaya yang di buat para pemuda yang akhirnya mengakar menjadi budaya. budaya inilah dalam kacamata fikih tidak boleh di menetahkan hingga pada akhirnya meluapkan hukum haram Berangkat dari hukum apa yang sebenarnya valentine itu ? untuk mengetahui hal demikin kita harus menimbang subtansi dan budaya dari valientine tersebut.
untuk mengetahui hukum vaentane kita teoligikan valentine ibarat bungkus, maka kita lihat suatu hukum itu pada isinya,  apakah nanti isinya melenceng dari aturan syar’i  atau tidak jika budaya ini melencng maka akan berdampak budaya ini tidak bisa di tolerir aliasa bisa di hukumi haram  karena bersebrangan dengan syari’at dan sudah kita ketahui bahwa isi valentine di indonesia sudah merusak adat dan syariat seperti mentradisikan hari valentine dengan cara berkumpul bareng antara laki-laki dan perempuan minum bareng, mabuk hingga bahasa mereka ngeplay bareng, yang terparah adalah berhubunngan badan  dengan aslasan kado valentine, di ambil kesimpulan hukum haramnya pada kasus yang seperti ini di karenakan isinya seperti itu, hukum ini tidak mengarah pada bungkus karena makna 
valentine adalah hari kasih sayang.
bahasa sederhana adalah ketika orang islam menyebut hari  minggu bukan hari ahad secara hijriyah,
bisa juga di nisbatkan dengan kisah dulu yakni nabi muhammad juga ternyata sudah memberi hari kasih sayang yakni hari pembebasan kota makkah tepatnya pada tahun 630 tanggal 10 ramadhan nabi muhammad menggerkan 10.000 pasukan dari madinah dalam rangka menyerang kota makkah yang kemudian beliau meraih kemenangan dan belaiau memaafkan orang-orang yang dulu membencinya dan mengusirnya dari bumi makkah tercintanya  kasih sayang inilah juga bisa di masukan dalam bentuk valentine yang hasanah secara devinisi.
Bukti lain tentang kasih sayang yakni islam memilikki hari valentine tepat pada 10 muharam sering mengadakan adat istiadat  hari itu merupakan bentuk kesunahan yang bener-bener wurud dari nabi, yakni tentang kasih sayang kepada anak yatim dan kaum duafa dengan cara memberi sesuatu/santunan.
perlu di sadari dua hal dalam islam yang tadi di sampaikan merupakan ajaran kasih sayang yang boleh di lakukan dalam islam bahkan sangat di anjurkan, maka bisa di simpulkan dari segi subtansi valentine maknanya sudah bagus, yakni hari kasih sayang, akan tetapi tergantung pelaksanaanya kemana ? jika menjuru pada sifat  yang baik tidak melanggar syar’i maka boleh, jika di lakukan dengan budaya barat yang keluar dari jalur syar’i hukumnya adalah haram. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top