Wudhu dengan Air Satu Gayung di perbolehkan

noeha19.com- wudhu dengan air SEGAYUNG atau dalam bahasa lain air satu cibuk, apakah sah? sedangkan dalam kitab fiqih tidak dijelaskan secara detail tentang kasus hukum wudhu dengan air satu gayung, sebenarnya fiqih dalam hal ini lebih memandang pada sifat airnya yakni dalam kadar jenisnya,musta’mal atau bukannya,
air satu gayung sebenarnya harus bisa ditinjau yakni dari beberapa macam jenis air yang dalam ilmu fiqih bisa digunakan atau jiuga bisa disebut sebagai air yang suci dan mensucikan dan harus lulus dalam 3 macam tahapa jenis air agar jenis air yang terkait bisa digunakan untuk bersuci walaupun hanya satu gayung, dari tiga tinjauan itu meliputi:

Pertama, air mutlak adalah air yang masih murni, suci dan tidak bercampur dengan apa pun contoh nya adalah seperti air hujan, atau biasa di sebut dengan 7 macam air kalau dalam ilmu fiqih,

Kedua, air mutanajis adalah air yang sudah tercampur dengan benda najis, sehingga tidak bisa digunakan untuk menyucikan diri contohnya air yang kurang dua kulah kemudian kejatuhan bangkai tikus atau bangkai-bangkai lainya, ketika demikian maka sifat air menjdi najis atau biasa di sebut dengan air yang mutanajis yakni air yang terjatuhi najis,

Ketiga, air musta’mal adalah air yang sudah dipakai seseorang untuk berwudhu, mandi janabah atau menghilangkan najis. air ini sudah secara mutlaq tidak sah digunakan untuk berwudhu yang keduakalinya kecuali kadar air itu memang lebih dari duakullah, maka sah digunakan untuk wudhu dengan catatan sudah tidak bisa didefiniskan lagi bahwa air tersebut mustamal/air bekas digunakan.

bagaimana hukum wudhu dengan air yang hanya satu gayaung ?

wudhu dengan Air satu gayung dengan mudah Jika air hanya tersisa satu gayung, maka apakah seseorang masih diwajibkan berwudu? Dan jika wajib, bagaimana caranya?
Jawabannya Masih wajib berwudu dengan tanpa melakukan kesunahan. Jika air tidak cukup, selebihnya diteruskan dengan tayamum.

Referensi:

 كفية الأخيار في حل غاية الإختصار للإمام تقي الدين الحيضي ( ۱۳/۱ ) الحرمين 
فلو لم يجد الجنب أو المحديث إلا ماء لا يكفيه وجب عليه استعماله على الصحيح ويجب التيمم للباقي 

Seandainya seseorang yang sedang junub atau hadas kecil tidak menemukan air yang mencukupi untuk bersuci, maka wajib untuk tetap memakainya. Dan wajib bertayamum untuk sisa anggota tubuhnya.

فتح العين بيج و العين الإمام زين الدين المليباري ( ص : 20 ) دار الكتب الإسلامية 
فلو كان معه ماء لا يكفيه لتتمة طهره إن ثلث أو أتى الشنن أو احتاج إلى الفاضل لعطش محترم حرم إستعماله في شيء من السنن وكذا يقال في الغسل

Ketika seseorang memiliki air sedikit, yang tidak mencukupi untuk menyempurnakan , wudunya jika ia membasuh tiga kali (taslis) atau kesunahan-kesunahan yang lain, atau ia membutuhkan sisa air untuk memberi minum hewan, maka haram baginya menggunakan air tersebut untuk hal-hal sunah. Hal ini juga berlaku dalam mandi.

Penutup Wudhu dengan air satu gayung hukumnya boleh dengan catatan tidak melakukan kesunahan-kesunahan wudhu artinya cukup dengan membasuh anggota yang wajib saja seperti wajah kedua tangan  mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top